Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan pada Peraturan Bupati Rembang Nomor 54 Tahun 2016 terkait Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melibatkan penyesuaian pada susunan organisasi, tugas, dan fungsi, termasuk perubahan pada bidang-bidang seperti Kerjasama dan Pengembangan Kawasan Perdesaan, Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa, serta Lembaga Kemasyarakatan dan Adat. Adanya penambahan ketentuan juga mencakup pembentukan seksi dan penyesuaian tugas serta tanggung jawab masing-masing unit organisasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat