Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 15 Tahun2018 tentang Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Rincian tunjangan SPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), sebagai berikut: a. tunjangan ketua SPD sebesar Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) perbulan; b. tunjangan wakil ketua SPD sebesar Rp1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) perbulan; c. tunjangan sekretaris SPD sebesar Rp1.000.000,00 (satujuta rupiah) perbulan; dan d. tunjangan anggota BPD sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Besaran insentif RT dan RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), sebagai berikut: a. insentif ketua RT sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) perbulan; dan b. insentif ketua RW sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat