Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 15 Tahun2018 tentang Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga, diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Rincian tunjangan SPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), sebagai berikut: a. tunjangan ketua SPD sebesar Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) perbulan; b. tunjangan wakil ketua SPD sebesar Rp1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) perbulan; c. tunjangan sekretaris SPD sebesar Rp1.000.000,00 (satujuta rupiah) perbulan; dan d. tunjangan anggota BPD sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) perbulan. 2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 Besaran insentif RT dan RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), sebagai berikut: a. insentif ketua RT sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) perbulan; dan b. insentif ketua RW sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Gowa Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa, Insentif Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
19 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2023
Tanggal Berlaku
19 Januari 2023
Sumber
BD Kab. Gowa 2023 No.9
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 344 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan