PEDOMAN-TEKNIS-PENGELOLAAN-KERJASAMA-REVITALISASI-PASAR-SEDAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Tahun 2011 No. 33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Kerjasama Revitalisasi Pasar Sedan
ABSTRAK: |
- bahwa guna mewujudkan pengelolaan pasar Sedan yang tepat
sasaran dan mampu mernberikan kontribusi ke Kas Daerah
perlu adanya pedoman teknis yang mengatur mengenai
Pengelolaan Pasar Sedan
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
- Dalam Peraturan ini diatur tentang: Kewajiban pedagang memiliki KATADAG dan SIMTU sebagai identitas. Persyaratan yang harus dipatuhi pedagang dalam melakukan kerjasama.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2011.
- 14 hlm beserta lampiran
|