Dalam Peraturan ini diatur tentang: Kewajiban pedagang memiliki KATADAG dan SIMTU sebagai identitas. Persyaratan yang harus dipatuhi pedagang dalam melakukan kerjasama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat