Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 33 Tahun 2011

Pedoman Teknis Pengelolaan Kerjasama Revitalisasi Pasar Sedan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang: Kewajiban pedagang memiliki KATADAG dan SIMTU sebagai identitas. Persyaratan yang harus dipatuhi pedagang dalam melakukan kerjasama.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 33 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Kerjasama Revitalisasi Pasar Sedan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
12 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
12 Juli 2011
Tanggal Berlaku
12 Juli 2011
Sumber
BD Tahun 2011 No. 33
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM PERDATA
Halaman ini telah diakses 30 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan