Di Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Penyelenggaraan Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang terdiri dari Ketentuan Umum, Pembinaan Dan Pengembangan Keolahragaan Untuk Penyandang Disabilitas, Hak Konsesi Dan Pemberian Insentif, Syarat Dan Tata Cara Pemberian Penghargaan, Komite Pelindungan Dan Pemenuhan, Hak Penyandang Disabilitas, Pembinaan Dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat