Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pimpinan DPRD, Bupati, Anggota DPRD, Sekretaris DPRD, Penghasilan, Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Kesejahteraan, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Kemampuan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Aparatur Sipil Negara. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB Ill RUANG LINGKUP. BAB IV TUNJANGAN KOMUNIKASI INTENSIF. BAB V JAMINAN KECELAKAAN KERJA. BAB VI STANDAR SATUAN HARGA PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT. BAB VII BESARAN TUNJANGAN PERUMAHAN. BAB VIII BESARAN TUNJANGAN TRANSPORTASI. BAB IX STANDAR KEBUTUHAN MINIMAL RUMAH TANGGA. BAB X BESARAN HONORARIUM KELOMPOK PAKAR ATAU TENAGA AHLI. BAB XI HONORARIUM TENAGA AHLI FRAKSI. BAB XII KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
17 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
17 Januari 2023
Tanggal Berlaku
17 Januari 2023
Sumber
BD Kab. Gowa 2023 No.7
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 22 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan