Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2023

Kelas Jabatan dan Nilai Basic Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang BAB I KETENTUAN UMUM Pengertian Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pegawai Negeri Sipil, Kelas jabatan (grading), Nilai jabatan Basic TPP. BAB II MAKSUD DAN TUJUAN. BAB Ill KELAS JABATAN. BAB IV KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Gowa Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kelas Jabatan dan Nilai Basic Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gowa
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Sungguminasa
Tanggal Penetapan
16 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2023
Tanggal Berlaku
16 Januari 2023
Sumber
BD Kab. Gowa 2023 No.6
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gowa
Bidang
Halaman ini telah diakses 127 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan