Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini memberikan definisi untuk beberapa istilah, seperti Daerah, Bupati, Pemerintah Daerah, DPRD, RPJMPD, RPJMD, RKPD, dan Renja Perangkat Daerah. Selain itu, peraturan ini menetapkan RKPD Tahun 2019 sebagai dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk satu tahun, dengan Renja Perangkat Daerah sebagai penjabaran dari RPJMD. RKPD Tahun 2019 disusun dengan sistematika tertentu dan digunakan sebagai panduan untuk perumusan Renja Perangkat Daerah serta pembahasan APBD Kabupaten Rembang Tahun 2019 bersama DPRD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat