Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Objek Retribusi adalah pelayanan pemberian Izin kepada Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. Subjek Retribusi adalah badan yang memperoleh izin. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarip retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat