Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan keempat yaitu ketentuan lampiran I diubah sehingga Lampiran I berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak terpisahlan dari peraturan bupati ini. Ketentuan Lampiran II, diubah sehingga Lampiran II berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat