Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pedoman Uraian Tugas Jabatan Struktural Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Rembang yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati. Pedoman Uraian Tugas digunakan sebagai pedoman kerja dalam pelaksanaan tugas jabatan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat