Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri atas Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 direncanakan sebesar Rp2.805.528.213.000,00 (Dua triliun delapan ratus lima miliar lima ratus dua puluh delapan juta dua ratus tiga belas ribu rupiah), yang bersumber dari: a. Pendapatan asli Daerah; b. Pendapatan transfer; c. Lain-lain pendapatan Daerah yang sah. Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat