pkb-bbnkb-pab
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 50, BD.2023/NO.50
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 20 ayat (4) dan Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat;
- Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Penghitungan dan Penetapan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2023.
- Peraturan Gubernur ini mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43 Tahun
2022 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor.
- Jumlah Halaman: 15 hlm. Lampiran: 1312 hlm.
|