keuangan daerah
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 51, BD.2023/NO.51
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan dan Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (6) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan dan Penetapan Kemampuan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2024;
- Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2018;
- Materi Pokok: penghitungan dan penetapan kemampuan Keuangan Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
- Jumlah Halaman: 5 hlm. Lampiran: 2 hlm.
|