Kode-Etik-PEngawasan-Intern-Pemerintah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD Tahun 2016 No. 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- Bahwa pengawasan intern pemerintah merupakan salah satu unsur manajernen
Pemerintah yang penting dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik Dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik, berdaya guna,
berhasil guna, bersih dan bertanggung jawab diperlukan adanya pengawasan
oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang berkualitas dan auditor
yang profesional. Dalam rangka mewujud kan adanya pengawasan oleh APIP yang
berkualitas dan auditor yang profesional diperlukan suatu budaya etis dalam
profesi APIP.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2005; lnstruksi Presiden Nomor 5 Tahur 2004; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/04/M.PAN/03/2008 tanggal 31 Maret 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1 Tahun 2012.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Kode Etik Aparat Pengawasan Intern Pemerintah wajib dipergunakan sebagai acuan untuk mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak etis sehingga terwujud auditor yang kredibel dengan kinerja yang optimal dalam pelaksanaan audit.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
- 2 hlm
|