PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAGI ANGGOTA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 61, BD.2023/NO.61
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- a. bahwa setiap anggota Korps Pegawai Republik Indonesia di
lingkungan Pemerintah Daerah berhak memperoleh
perlindungan dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
b. bahwa perlindungan berupa bantuan hukum bagi anggota
Korps Pegawai Republik Indonesia di lingkungan
Pemerintah Daerah diberikan untuk memberikan rasa
aman dan nyaman dalam pelaksanaan tugas dan
fungsinya;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam
pelaksanaan pemberian bantuan hukum bagi anggota
Korps Pegawai Republik Indonesia di lingkungan
Pemerintah Daerah, diperlukan pengaturan pemberian
bantuan hukum bagi anggota Korps Pegawai Republik
Indonesia di lingkungan Pemerintah Daerah;
- Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023;
- Materi Pokok: Ketentuan Umum; Bentuk Bantuan Hukum; Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum; Pendanaan; Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2023.
- Jumlah Halaman: 7 HLM;
|