PERBUP ini mengatur mengenai aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana; kedudukan, tugas, fungsi dan struktur organisasi pos Komandao Pananganan Darurat Bencana; kedudukan. tugas, fungsi dan struktur organisasi pos lapangan penanganan darurat bencana; tahapan pembentukan komandi penanganan darurat bencana; serta monitoring dan pelaporan pelaksanaan kegiatan penanganan darurat bencana
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat