Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 49 Tahun 2023

Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana; kedudukan, tugas, fungsi dan struktur organisasi pos Komandao Pananganan Darurat Bencana; kedudukan. tugas, fungsi dan struktur organisasi pos lapangan penanganan darurat bencana; tahapan pembentukan komandi penanganan darurat bencana; serta monitoring dan pelaporan pelaksanaan kegiatan penanganan darurat bencana

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Sistem Komando Penanganan Darurat Bencana
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bintan
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bandar Seri Bentan
Tanggal Penetapan
22 November 2023
Tanggal Pengundangan
22 November 2023
Tanggal Berlaku
22 November 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Bintan Tahun 2023 Nomor 49
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bintan
Bidang
Halaman ini telah diakses 4 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan