Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 32 Tahun 2015

Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengacu pada tata kelola pemerintahan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Dalam peraturan ini, beberapa pengertian kunci didefinisikan, termasuk Kabupaten Rembang sebagai Daerah, Bupati Rembang, dan Perangkat Daerah yang mencakup berbagai unsur pembantu dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pegawai, yang mencakup Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten, juga didefinisikan. Terdapat ketentuan mengenai Tambahan Penghasilan, yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai. Pembagian Tambahan Penghasilan dilakukan setiap bulan sebanyak 12 kali dalam setahun, dengan pengecualian untuk beberapa kategori Pegawai tertentu. Pasal 4 menjelaskan bahwa Tambahan Penghasilan dapat diberikan berdasarkan tugas atau beban kerja tertentu, diukur melalui Instrumen Pengukuran Tambahan Penghasilan yang diisi oleh atasan langsung. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan pemberian Tambahan Penghasilan di perangkat daerah yang dipimpinnya. Selain itu, terdapat ketentuan khusus untuk Pegawai yang ditunjuk sebagai penjabat pada perangkat daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 32 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
19 November 2015
Tanggal Pengundangan
19 November 2015
Tanggal Berlaku
19 November 2015
Sumber
BD Tahun 2015 No. 35
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM PERDATA
Halaman ini telah diakses 32 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan