Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Peraturan Bupati ini mengacu pada tata kelola pemerintahan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Dalam peraturan ini, beberapa pengertian kunci didefinisikan, termasuk Kabupaten Rembang sebagai Daerah, Bupati Rembang, dan Perangkat Daerah yang mencakup berbagai unsur pembantu dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pegawai, yang mencakup Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten, juga didefinisikan. Terdapat ketentuan mengenai Tambahan Penghasilan, yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan Pegawai. Pembagian Tambahan Penghasilan dilakukan setiap bulan sebanyak 12 kali dalam setahun, dengan pengecualian untuk beberapa kategori Pegawai tertentu. Pasal 4 menjelaskan bahwa Tambahan Penghasilan dapat diberikan berdasarkan tugas atau beban kerja tertentu, diukur melalui Instrumen Pengukuran Tambahan Penghasilan yang diisi oleh atasan langsung. Kepala Perangkat Daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan pemberian Tambahan Penghasilan di perangkat daerah yang dipimpinnya. Selain itu, terdapat ketentuan khusus untuk Pegawai yang ditunjuk sebagai penjabat pada perangkat daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat