ORGANisasi-TATA-KERJA-FORUM-KOMUNiKASi-PENGARUSUTaMAAN-GendER
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD Tahun 2006 NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Forum Komunikasi Pengarusutamaan Gender (PUG) Kabupaten Rembang
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan kegiatan
Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam setiap agenda
Pembangunan di Kabupaten Rembang, maka dipandang pertu
untuk meningkatkan koordinasi setiap Pelaksanaan Kegiatan
Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam setiap Aspek
pembangunan secara terpadu.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Visi, Misi Organisasi serta Tugas dan Fungsi Bidang-Bidang di dalam Forum Komunikasi Pangarusutamaan Gender. Susunan Forum Komunikasi Pangarusutamaan Gender.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2006.
- 4 hlm
|