Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006

Organisasi dan Tata Kerja Forum Komunikasi Pengarusutamaan Gender (PUG) Kabupaten Rembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Visi, Misi Organisasi serta Tugas dan Fungsi Bidang-Bidang di dalam Forum Komunikasi Pangarusutamaan Gender. Susunan Forum Komunikasi Pangarusutamaan Gender.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Forum Komunikasi Pengarusutamaan Gender (PUG) Kabupaten Rembang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
21 Februari 2006
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2006
Tanggal Berlaku
24 Februari 2006
Sumber
BD Tahun 2006 NO.15
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM PERDATA
Halaman ini telah diakses 34 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan