Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 27 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Rembang Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015 merupakan penjabaran dari Rencana Pemerintah Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rembang Tahun 2010 – 2015, dan merupakan penyesuaian terhadap perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, penajaman prioritas dan sasaran pembangunan, penajaman rencana program dan kegiatan prioritas daerah, adanya pergeseran kegiatan antar SKPD, penghapusan kegiatan, penambahan pagu kegiatan, serta penambahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan. RKPD Perubahan Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015 menjadi pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) Perubahan Serta Prioritas Dan Plafon Anggaran. Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2015.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 27 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Rembang Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rembang
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Rembang
Tanggal Penetapan
20 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
20 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
20 Agustus 2015
Sumber
BD Tahun 2015 No.30
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 32 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Rembang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Rembang Tahun 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan