Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015 merupakan penjabaran dari Rencana Pemerintah Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rembang Tahun 2010 – 2015, dan merupakan penyesuaian terhadap perubahan asumsi kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan, penajaman prioritas dan sasaran pembangunan, penajaman rencana program dan kegiatan prioritas daerah, adanya pergeseran kegiatan antar SKPD, penghapusan kegiatan, penambahan pagu kegiatan, serta penambahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan. RKPD Perubahan Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2015 menjadi pedoman dalam penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) Perubahan Serta Prioritas Dan Plafon Anggaran. Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2015.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat