Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Dengan Peraturan Bupati ini menetapkan Kodifikasi, Klasifikasi Perencanaan dan Penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Kodifikasi, Klasifi.kasi Perencanaan dan Penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 terdiri atas: a . Kode dan unit Organisasi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I; b. Susunan Kode Akun Keuangan Daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; c. Program dan Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III ; d. Kode dan Klasifikasi Fungsi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat