HARI-KERJA-DAN-JAM-KERJA-INSTANSI-PEMERINTAH-DAN-PEGAWAI-APARATUR-SIPIL-NEGARA-DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-PROVINSI-BALI
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 58, BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2023 NOMOR 58
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang HARI KERJA DAN JAM KERJA INSTANSI PEMERINTAH DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan produktivitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap
fleksibilitas kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan penyesuaian hari kerja dan jam kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa Keputusan Gubernur Bali Nomor 230 Tahun 2000 tentang Jam Kerja pada Instansi/Lembaga Pemerintah,tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan hukum
saat ini, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi
Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023,
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018,Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ,Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2016.
- Peraturan Gubernur Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai,Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal
2 Januari 2024.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2023.
- -
- -
- 7 Halaman
|