PERUBAHAN-ATAS-PERATURAN-BUPATI-NOMOR-57-TAHUN-2022-TENTANG-PENGALOKASIAN-BAGIAN-HASIL-PAJAK-DAERAH-DAN-RETRIBUSI-DAERAH-KEPADA-DESA-TAHUN-ANGGARAN-2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2023 NOMOR 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 57 TAHUN 2022 TENTANG PENGALOKASIAN BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam pembagian bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa dilaksanakan berdasarkan prinsip keterbukaan, akuntabel dan berkeadilan demi
terwujudnya pemerataan pembangunan di desa;
b. bahwa Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2022 tentang Pengalokasian Bagian Hasil Pajak dan Retribusi Kepada Desa Tahun Anggaran 2023, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan
dan perkembangan hukum saat ini sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 57
Tahun 2022 tentang Pengalokasian Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2023;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022
- Peraturan Bupati Bangli Tentang Perubahan,Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2023.
- ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 57 Tahun 2022 tentang Pengalokasian Bagian Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2023
- -
- 7 Halaman dan Lampiran
|