Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 30 Tahun 2023

Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sistem Kerja adalah serangkaian prosedur clan tata kerja yang membentu suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Diatur mengenai ketentuan umum, Sistem Kerja, Mekanisme Kerja, Pengelolaan Kinerja, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Proses Bisnis, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 30 Tahun 2023 tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
T.E.U.
Indonesia, Kota Palembang
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Palembang
Tanggal Penetapan
10 September 2023
Tanggal Pengundangan
11 September 2023
Tanggal Berlaku
11 September 2023
Sumber
BD.2023/NO.30
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palembang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 27 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan