Dalam peraturan ini diatur tentang Sistem Kerja di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Sistem Kerja adalah serangkaian prosedur clan tata kerja yang membentu suatu proses aktivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Diatur mengenai ketentuan umum, Sistem Kerja, Mekanisme Kerja, Pengelolaan Kinerja, Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Proses Bisnis, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat