Penambahan - Penyertaan Modal Negara - Republik Indonesia - Modal Saham - Perusahaan UMUM - PERUM - Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
2023
Peraturan Pemerintah (PP) NO. 61, LN 2023 (166) : 4 hlm., jdih.setneg.go.id
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia
ABSTRAK: |
- Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara pelayanan Penerbangan Indonesia dalam rangka mendukung pelaksanaan penyediaan jasa pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan standar yang berlaku untuk mencapai efisiensi dan efektivitas penerbangan dalam lingkup nasional dan internasional, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Umum (Perum) Lembaga Navigasi perusahaan penyelenggara pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.
- Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 19 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2022; dan PP Nomor 44 Tahun 2005.
- PP ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia.
|
CATATAN: |
- Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
- Lampiran file: 4 hlm.
|