tata cara-pemberian dan pemanfaatan insentif
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2023/NO.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur No 29 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa ketentuan dalam Peraturan Gubernur No 29 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga perlu diganti.
- Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah No 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah No 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016; Peraturan Gubernur No 29 Tahun 2021.
- Dalam peraturan ini diatur perubahan beberapa ketentuan mengenai besarnya pembayaran insentif dan tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2023.
- 5 hlm
|