Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 57.a Tahun 2015

Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati Dan Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pejabat, Aparatur Sipil Negara, Dan Non Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pejabat, Aparatur Sipil Negara, dan Non Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2016

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 57.a Tahun 2015 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Bagi Bupati Dan Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pejabat, Aparatur Sipil Negara, Dan Non Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamasa
Nomor
57.a
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Mamasa
Tanggal Penetapan
05 November 2015
Tanggal Pengundangan
05 November 2015
Tanggal Berlaku
05 November 2015
Sumber
BD 2015 (23) : 17 hlm
Subjek
APBD - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamasa
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 43 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Mamasa Nomor 16 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pejabat, Aparatur Sipil Negara, dan Non Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Mamasa Tahun Anggaran 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan