Peraturan ini memuat tentang : PENYELENGGARAAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; MAKSUD,TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PENYELENGGARAN TSP; PEMBENTUKAN TIM KOORDINASI DAN FASILITASI DAN FORUM KOMUNIKASI TSP; PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI; PENGHARGAAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat