Peraturan ini memuat tentang : PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANJAR NOMOR 72 TAHUN 2017 TENTANG PETUNJUK PELAKSANA PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANJAR NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PELAKSANAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANJAR.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat