Peraturan ini memuat tentang : PERUBAHAN ATAS PERATURAM NUPATI BANJAR NOMOR 41 TAHUN 2021 TENTANG BANTUA KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN BANJAR.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat