Peraturan ini memuat tentang : JADWAL RETENSI ARSIP. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; JADWAL RETENSI ARSIP; PENYUSUTAN ARSIP; PANITIA PENILAI DAN PEMUSNAHAN ARSIP; PENDANAAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat