Peraturan ini memuat tentang : PERJALANAN DINAS KEGIATAN PENGAWASAN INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN BANJAR. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; KRITERIA KEGIATAN PENGAWASAN; TUGAS PENGAWASAN; PELAKSANAAN KEGIATAN PENGAWASAN; PERJALANAN DINAS PENGAWASAN; PENDANAAN; PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat