Peraturan ini memuat tentang : PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; TUJUAN PERJALANAN DINAS; KETENTUAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS; PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI; PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI; TATA CARA PEMBERIAN BIAYA PERJALANAN DINAS; PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; PENDANAAN; KETENTUAN LAIN-LAIN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat