Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 92 Tahun 2022

Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang : DISIPLIN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; RUANG LINGKUP; MASA PERJANJIAN; KEWAJIBAN DAN LARANGAN; HUKUMAN DISIPLIN; PEMANGGILAN PPPK; PEMERIKSAAN; BERITA ACARA PEMERIKSAAN DAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN; PENETAPAN KEPUTUSAN; UPAYA ADMINISTRATIF; PEMBATASAN HAK KEPEGAWAIAN PPPK SAAT UPAYA ADMINISTRATIF; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 92 Tahun 2022 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
92
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
BD/2022/NO.92
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 56 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan