Kepegawaian, Aparatur Negara
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 92, BD/2022/NO.92
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
ABSTRAK: |
- Bahwa penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administratif bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembinaan Aparatur Sipil Negara untuk menegakkan nilai- nilai kepatuhan, loyalitas, dedikasi, dan keadilan dalam upaya menciptakan aparatur sipil negara yang profesional, akuntabel, sinergis, transparan dan inovatif, sehingga terwujud produktivitas dan kinerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
Bahwa untuk menjamin asas akuntabilitas dalam pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin, diperlukan pengaturan mengenai disiplin pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar.
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 13 Tahun 2016.
- Peraturan ini memuat tentang : DISIPLIN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
RUANG LINGKUP;
MASA PERJANJIAN;
KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
HUKUMAN DISIPLIN;
PEMANGGILAN PPPK;
PEMERIKSAAN;
BERITA ACARA PEMERIKSAAN DAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN;
PENETAPAN KEPUTUSAN;
UPAYA ADMINISTRATIF;
PEMBATASAN HAK KEPEGAWAIAN PPPK SAAT UPAYA ADMINISTRATIF;
KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
- 30 Halaman
|