Peraturan ini memuat tentang : PENYELENGGARAAN APOTEK. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN, ASAS DAN RUANG LINGKUP; JUMLAH DAN PERSEBARAN APOTEK; JARAK APOTEK BARU YANG AKAN DIDIRIKAN; STANDAR TEKNIS PENYELENGGARAAN APOTEK; PERIZINAN APOTEK; PENGAWASAN; SANKSI ADMINISTRATIF; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat