Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 85 Tahun 2022

Kebijakan Akuntansi Dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang : KEBIJAKAN AKUNTANSI DAM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; KEBIJAKAN AKUNTANSI; SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH; BAGAN AKUN STANDAR; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 85 Tahun 2022 tentang Kebijakan Akuntansi Dan Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
85
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
26 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2022
Tanggal Berlaku
26 Desember 2022
Sumber
BD/2022/NO.85
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 128 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan