Peraturan ini memuat tentang : KEBIJAKAN AKUNTANSI DAM SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; KEBIJAKAN AKUNTANSI; SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH; BAGAN AKUN STANDAR; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat