Peraturan ini memuat tentang : PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023; PENDAPATAN DAERAH; BELANJA DAERAH; PEMBIAYAAN DAERAH; DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat