Peraturan ini memuat tentang : EVALUASI JABATAN DAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR. Dengan SIstematika : KETENTUAN UMUM; PENYUSUNAN EVALUASI JABATAN; PENYUSUNAN STANDAR KOMPETENSI JABATAN; PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PENGENDALIAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat