Peraturan ini memuat tentang : TARIF ANGKUTAN PENUMPANG UMUM ANGKUTAN PERDESAAN/PERKOTAAN DALAM WILAYAH KABUPATEN BANJAR. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; PENETAPAN TARIF ANGKUTAN PENUMPANG UMUM; PENGAWASAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat