Peraturan ini memuat tentang : PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PRINSIP DAN ARAH KEBIJAKAN PAUD HI; STRATEGI, SASARAN DAN PENYELENGGARAAN; LAYANAN PAUD HI; TANGGUNG JAWAB; PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS DAN SUB GUGUS TUGAS PAUD HI; RENCANA AKSI DAERAH PAUD HI; PEMBINAAN, PENGAWASAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI; PENDANAAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; KETENTUAN PERALIAHAN; PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat