Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 69 Tahun 2022

Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang : PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; PRINSIP DAN ARAH KEBIJAKAN PAUD HI; STRATEGI, SASARAN DAN PENYELENGGARAAN; LAYANAN PAUD HI; TANGGUNG JAWAB; PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS DAN SUB GUGUS TUGAS PAUD HI; RENCANA AKSI DAERAH PAUD HI; PEMBINAAN, PENGAWASAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI; PENDANAAN; PERAN SERTA MASYARAKAT; KETENTUAN PERALIAHAN; PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
20 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2022
Tanggal Berlaku
20 Mei 2022
Sumber
BD/2022/NO.69
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 33 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan