Peraturan ini memuat tentang : TUGAS POKOK. FUNGSI DAN URAIAN TUGAS DINAS KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; URAIAN TUGAS DINAS KEBUDAYAAM, KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA; TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS UNSUR-UNSUR ORGANISASI DINAS KEBUDAYAAN, KEPEMUDAAN, OLAHRAGA DAN PARIWISATA; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat