Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 30 Tahun 2022

Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan.

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang : URAIAN TUGAS DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; URAIAN TUGAS DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN; TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS UNSUR-UNSUR ORGANISASI DINAS KOPERASI, USAHA MIKRO, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banjar Nomor 30 Tahun 2022 tentang Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan.
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
20 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2022
Tanggal Berlaku
20 Mei 2022
Sumber
BD/2022/NO.30
Subjek
KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 323 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan