PERBUP ini mengatur mengenai prosedur penanggulangan bencana dan karakteristik bencana; persyaratan pemberian santunan korban bencana; persyaratan pemberian bantuan perbaikan sarana prasarana perekonomian, perbaikan rumah masyarakat dan fasilitas umum kepada korban bencana; mekanisme pemberian santunan dan bantuan; kriteria, kategori dan besaran bantuan santunan duka cita; serta pemantauan, pelaporan dan evaluasi
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat