Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023

TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara; meliputi: ketentuan umum; Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini adalah: a. kriteria pemberian TPP; b. penetapan besaran TPP; c. penerima TPP; d. pemberian dan penghitungan TPP; e. tata cara pembayaran; dan f. pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2023 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
11 April 2023
Tanggal Pengundangan
11 April 2023
Tanggal Berlaku
11 April 2023
Sumber
BD Kab. Trenggalek Tahun 2023 Nomor 8
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 21 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan