Peraturan ini mengatur mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara; meliputi: ketentuan umum; Ruang lingkup dalam Peraturan Bupati ini adalah: a. kriteria pemberian TPP; b. penetapan besaran TPP; c. penerima TPP; d. pemberian dan penghitungan TPP; e. tata cara pembayaran; dan f. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat