Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2023

PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Alokasi Dana Desa; Diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 6 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (4a) dan ayat (4b); Ketentuan Pasal 8 diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 50 TAHUN 2017 TENTANG PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
12 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
12 Mei 2023
Tanggal Berlaku
12 Mei 2023
Sumber
BD Kab. Trenggalek Tahun 2023 Nomor 12
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 20 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan