Peraturan ini memuat tentang : URAIAN TUGAS INSPEKTORAT DAERAH. Dengan SIstematika : KETENTUAN UMUM; URAIAN TUGAS INSPEKTORAT DAERAH; TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS UNSUR-UNSUR ORGANISASI INSPEKTORAT DAERAH; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat