Peraturan ini memuat tentang : TATA HUBUNGAN KERJA DAN POLA KOORDINASI ASISTEN SEKRETARIS DAERAH DENGAN PERANGKAT DAERAH. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; TATA HUBUNGAN KERJA; PELAKSANAAN HUBUNGAN KERJA KOORDINASI; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat