Peraturan ini memuat tentang : NOMENKLATUR, TUGAS DAN FUNGSI SERTA HUBUNGAN KERJA STAF AHLI. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; NOMENKLATUR; TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS; HUBUNGAN KERJA STAF AHLI; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat