peraturan ini mengatur mengenai Tata Cara Pelaksanaan Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi: a. kewenangan penyelesaian Kerugian Daerah; b. informasi dan pelaporan hasil verifikasi Kerugian Daerah; c. penyelesaian Kerugian Daerah; d. penentuan nilai Kerugian Daerah; e. penagihan dan penyetoran; f. penatausahaan, akuntansi dan pelaporan; g. pelaporan penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian; dan h. penghapusan atas Kerugian Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat