PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD 2023 (30): 10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG
TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN, PENGGUNAAN
ALOKASI DANA DESA TAHUN 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan Peraturan
Bupati Nomor 26 Tahun 2023 tentang Penjabaran
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun Anggaran 2023
yang menyebabkan terjadinya bertambahnya Anggaran
Alokasi Dana Desa (ADD) sesuai masing-masing desa,
maka terhadap Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran, Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2023,
perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun
2023 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2023;
- 1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi
Sumatra Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 25) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1965 Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Sarolangun Bangko dan
Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi
Sumatera Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 50, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2755);
2.
Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo,
Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3903) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten
Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung
Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3969);
3.
4.
5.
6.
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
183);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 5601);
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
(Lembaran Negara Tahun 2019 Nomor 41);
8.
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 611);
10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 41/PMK.07/2021
tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan
Dana Perimbangan Terhadap Daerah Yang Tidak
Memenuhi Alokasi Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 446);
11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2022
tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 1295);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung
Jabung Barat Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah
Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2023 Nomor 3);
13. Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat Nomor 26 Tahun
2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung
Jabung Barat Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah
Kabupaten Tanjung Jabung Barat Tahun 2023 Nomor 26);
- PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2023 TENTANG
TATA
CARA
PENGALOKASIAN,
PENYALURAN,
PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN 2023.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2023.
- Ketentuan Lampiran dalam Peraturan Bupati Tanjung Jabung Barat
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran,
Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahun 2023 (Berita Daerah Kabupaten
Tanjung Jabung Barat Tahun 2022 Nomor 5) diubah sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
- 10
|