Dalam peraturan bupati ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Penanganan Rumah Tidak Layak Huni. Diatur tentang Ketentuan Umum, Sasaran dan Ruang Lingkup, Kriteria Penerima Bantuan, Pelaksana Penanganan RTLH; Mekanisme Pelaksanaan Kegiatan, Penganggaran, Monitoring dan Evaluasi serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat